Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan pada awal pembentukannya di tahun 2009 keberadaannya masih berstatus kantor pelayanan terpadu (kpt), yang melakukan pelayanan perizinan usaha kepada masyarakat dengan sistem procedural pelayanan melalui loket terpadu (front office) yang kemudian terus
Berkembang dengan peningkatan kegiatan pelayanan keliling di beberapa daerah desa/ kelurahan di Kabupaten Pangkep demi memajukan usaha perekonomian rakyat yang lebih baik.
di era perkembangan yang kian pesat ini kantor pelayanan terpadu telah berubah status keberadaannya menjadi dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu hal ini juga didasari oleh amanah pemerintah daerah tentang pelimpahan kewenangan pengelolaan perizinan usaha kepada dinas
penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang tertuang pada peraturan bupati pangkajene dan kepulauan nomor 57 tahun 2015 sebagai tindak lanjut dari peraturan bupati
Nomor 96 Tahun 2012 Pasal 16 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu Yang Dilaksanakan Berdasarkan Pelimpahan Kewenangan Dari Bupati Kepada Satuan Penyelenggara Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Dalam Pelaksanaan Tugas Kewenangannya Dpmptsp Kab. Pangkajene Dan Kepulauan Terbagi Atas 4 (Empat) Bidang Pelaksana Internal Yakni:
- Bidang Perencanaan Dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal
- Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
- Bidang Administrasi Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan
- Bidang Pengelolaan Perizinan Dan Non Perizinan
Ini Berdasarkan Peraturan Bupati No 64 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Lingkup Aparatur DpmPtsp Kab. Pangkajene Dan Kepulauan, Dari 4 (Empat) Bidang Tersebut Membawahi 12 Seksi Yang Terbagi Diantaranya, Ditambah Tim Teknis Pendukung Pelaksanaan Tugas Pelayanan Masyarakat Dari Tim Teknis DinasTerkait.