Dorong Peningkatan Layanan MPP, DPMPTSP Gelar Forum Komunikasi Masyarakat
PANGKEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), menggelar Forum Komunikasi Masyarakat (FKM) di ruang rapat Wakil Bupati Pangkep pada Kamis (17/10/2024).
Pelaksanaan FKM ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik, serta Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkup Instansi Pemerintah.
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Pangkep, Syahban Sammana, yang membuka acara tersebut, menyampaikan bahwa kehadiran Mal Pelayanan Publik (MPP) merupakan langkah untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai hal tanpa harus bolak-balik ke kantor-kantor. “Cukup di satu atap, semua layanan bisa diintegrasikan,” ujarnya.
Kepala DPMPTSP Pangkep, Sulfida, menjelaskan bahwa tujuan utama FKM ini adalah untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan MPP.
“Dari hasil pertemuan ini, kami menerima beberapa saran dan masukan dari peserta, semuanya bersifat membangun,” katanya.
Saat ini, MPP Pangkep menyediakan 131 layanan dari 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dan instansi vertikal.
“Empat instansi baru akan segera bergabung, yakni BPOM, Kemenkum HAM, BNI, dan Balai Besar Industri yang akan segera melakukan MoU dengan Pemda,” tambahnya.
DPMPTSP sebagai penyelenggara MPP berharap, dengan adanya FKM ini, masyarakat tidak lagi merasa pelayanan kurang optimal dan bisa benar-benar berbasis pada kepuasan masyarakat.
“Semoga melalui FKM ini, kami dapat mengetahui kekurangan kami sebagai pelayan publik,” jelas Sulfida.
Adapun 21 instansi penyelenggara layanan di MPP Pangkep antara lain DPMPTSP, Disdukcapil, Bapenda, Dinas PUPR, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Sosial, UKPBJ, PDAM, UPT Pendapatan Wilayah Pangkep (Samsat), BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, KP2KP Pangkajene, PT. Taspen Makassar, PT. PLN ULP Pangkajene, dan Bank Sulselbar.