PANGKEP – Dalam upaya memperkuat kepatuhan regulasi dan meningkatkan ketertiban estetika ruang publik, jajaran aparat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP Kabupaten Pangkep) melaksanakan rapat koordinasi intensif bersama elemen terkait. Pertemuan ini difokuskan pada pembahasan teknis implementasi Peraturan Bupati (Perbup) mengenai penyelenggaraan dan tata cara perhitungan nilai retribusi reklame.
Koordinasi tatap muka langsung yang berlangsung di ruang kerja ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, mengevaluasi sinkronisasi data perizinan, serta mematangkan langkah pengawasan berkala di lapangan. Hal ini penting demi memastikan setiap objek reklame yang berdiri di wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan telah memenuhi legalitas aspek hukum serta berkontribusi optimal terhadap pendapatan daerah secara transparan.