Optimalkan Sistem SiCantik Cloud, DPMPTSP Pangkep Lakukan Koreksi SOP Pelayanan Non-Perizinan

23 Juli 2026

PANGKEP – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pangkep terus bergerak cepat melakukan evaluasi internal demi meningkatkan efisiensi birokrasi. Langkah ini diwujudkan melalui agenda koreksi dan penyelarasan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Non-Perizinan berbasis aplikasi SiCantik Cloud yang dilaksanakan di ruang kerja teknis, Kamis (23/7/2026).

Pertemuan teknis ini difokuskan pada pemetaan ulang alur verifikasi berkas, pemangkasan durasi waktu penyelesaian (SLA), serta sinkronisasi sistem digital. Langkah koreksi ini diambil guna memastikan seluruh proses layanan non-perizinan yang diakomodasi oleh aplikasi SiCantik Cloud dari Kementerian Kominfo dapat berjalan lebih responsif, transparan, dan minim kendala teknis.

Sistem SiCantik Cloud sendiri merupakan pilar utama dalam digitalisasi perizinan dan non-perizinan di daerah. Melalui pembaruan tata laksana SOP ini, hambatan administratif yang sering ditemui di lapangan dapat ditekan, sehingga masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Pangkep mendapatkan kepastian hukum yang lebih cepat saat mengurus dokumen penunjang usaha.

Aparatur teknis DPMPTSP Pangkep berkomitmen untuk segera merampungkan draf koreksi ini agar standar pelayanan terbaru dapat langsung diimplementasikan dalam waktu dekat demi mendukung iklim investasi daerah yang lebih baik.