Berdasarkan PP 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Indonesia, dimana PP 28 ini memperluas cakupan sektor yang wajib mengikuti sistem perizinan berbasis risiko dari 16 sektor menjadi 22 sektor dan terbagi perizinan menjadi 2, yaitu :
1. Tahapan memulai usaha, yaitu meliputi pemenuhan legalitas usaha, persyaratan dasar dan pengajuan PB
2. Tahap menjalankan usaha yang meliputi persiapan dan operasional/komersial
Sehubungan hal tersebut diatas, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melaksanakan Sosialisasi PP 28 Tahun 2025 kepada operator Gerapari di Ruang Raoat DPMPTSP Pangkep
Kegiatan Sosialisasi PP 28 Tahun 2025 kepada operator Gerapari di DPMPTSP Kab. Pangkep