Forum Komunikasi Masyarakat dengan tema Peningkatan Kualitas Pelayanan di Mal Pelayanan Publik dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017 di Ruang Rapat Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan